Takengen - Tujuh terpidana warga Silihnara, Kebayakan,
Bebesan dan Ketol, Aceh, dieksekusi cambuk. Mereka adalah para pelaku tindak
pidana mesum dan perjudian.
Dalam rilis yang disampaikan Kodim Iskandar Muda, Selasa
(12/5/2015), eksekusi dilakukan pada Kamis (7/5) lalu di halaman gedung olah
seni Kota Takengon, Aceh. Eksekusi dihadiri oleh Danramil 02/Bebesan Kapten Inf
Siddik dan Bupati Bener Meriah Ir H Nasaruddin MM serta Ketua Mahkmah Syariah
Yacoeb Abdullah.
Eksekusi tujuh terpidana tersebut dilaksanakan oleh Kejari
Takengon. Ada yang dicambuk antara empat sampai lima kali. Dua terpidana
terbukti melakukan khalwat atau mesum dan lima orang terlibat perbuatan maisir
atau perjudian.
Dua pelaku khalwat yang dicambuk lima kali setelah dipotong
masa tahanan dua kali merupakan Warga Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara,
masing-masing berusia 29 tahun. Sementara terpidana judi adalah Irfan (22),
Bahaiqi (26), Taufan (27) dan Jailani (33). Satu nama lagi tidak disebutkan di
dalam rilis.
"Untuk menghindari terjadinya kasus serupa terulang
lagi, harus ada pengawasan dari setiap keluarga terhadap putra putrinya,"
kata Kapten Siddik.
Bupati Aceh Tengah Ir H Nasaruddin MM menyampaikan, agar
kasus khalwat atau maisir tidak terulang lagi, harus ada pengawasan yang
dimulai dari keluarga.
Sementara itu Ketua Makhmah Syariah Takengon Yacoeb Abdullah
mengatakan pihaknya tidak senang melihat adanya kasus pelanggaran Syariat,
tetapi ketika sudah diajukan, maka harus dirampungkan. "Hukuman ini bukan
untuk menyakiti para terpidana, melainkan untuk pembelajaran sehingga bagi yang
lain agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar Syariat Islam,"
ucapnya.